!-- Global site tag (gtag.js) - Google Analytics --> Tender Indonesia

Saturday, August 1, 2020

LPSE WILAYAH MALUKU DAN PAPUA

LPSE Provinsi Maluku
LPSE Kabupaten Buru
LPSE Kabupaten Buru Selatan
LPSE Kabupaten Kepulauan Aru
LPSE Kabupaten Kepulauan Tanimbar
LPSE Kabupaten Maluku Barat Daya
LPSE Kabupaten Maluku Tengah
LPSE Kabupaten Maluku Tenggara

LPSE Kabupaten Seram Bagian Barat
LPSE Kabupaten Seram Bagian Timur
LPSE Kota Ambon
LPSE Kota Tual

LPSE Provinsi Maluku Utara
LPSE Kabupaten Halmahera Barat
LPSE Kabupaten Halmahera Tengah
LPSE Kabupaten Halmahera Timur
LPSE Kabupaten Halmahera Selatan
LPSE Kabupaten Halmahera Utara
LPSE Kabupaten Kepulauan Sula
LPSE Kabupaten Pulau Morotai
LPSE Kabupaten Pulau Taliabu
LPSE Kota Ternate
LPSE Kota Tidore Kepulauan

LPSE Provinsi Papua  
Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Keerom
Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabupaten Mamberamo Raya
Kabupaten Sarmi
Kabupaten Supiori
Kabupaten Waropen
LPSE Kota Jayapura   

LPSE Provinsi Papua Barat
Kabupaten Fakfak  
Kabupaten Kaimana  
Kabupaten Manokwari
Kabupaten Manokwari Selatan
Kabupaten Pegunungan Arfak
Kabupaten Teluk Bintuni
Kabupaten Teluk Wondama
Kota Sorong

LPSE Provinsi Papua Barat  Daya
Kabupaten Maybrat
Kabupaten Raja Ampat
LPSE Kabupaten Sorong
Kabupaten Sorong Selatan
Kabupaten Tambrauw
Kota Sorong

LPSE Provinsi Papua Pegunungan
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Nduga
Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yalimo

LPSE Provinsi Papua Selatan
Kabupaten Asmat
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Mappi
Kabupaten Merauke

LPSE Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Dogiyai    
Kabupaten Intan Jaya    
Kabupaten Mimika    
Kabupaten Nabire    
Kabupaten Paniai    
Kabupaten Puncak    
Kabupaten Puncak Jaya

 

 


 

KAK Pengadaan ATK DKI Jakarta 2018


KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN BARANG
Pengadaan Alat Tulis Kantor DKI Jakarta 2018

1. LATAR BELAKANG

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2016 tentang embentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI jakarta, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Begitupun di tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat, yang semula Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat berubah menjadi Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Barat beserta seluruh UP PTSP di bawahnya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, perlu diadakan pengadaan alat tulis kantor dengan baik dan menyeluruh sehingga mampu memberikan keluaran berupa penunjang peralatan dan perlengkapan kerja yang memadai dan efisien, yang dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku. Alat Tulis Kantor (ATK) yang dilelang adalah barang yang tidak ada di e-Katalog dan jumlah pagu kegiatannya sesuai dengan mekanisme lelang.


Selengkapnya Downliad DI SINI

Sumber Illustrasi

KAK Pengadaan AC TA 2018



KERANGKA ACUAN KERJA

PENGADAAN AC (AIR CONDITIONER)
TAHUN ANGGARAN 2018


Gambaran Umum

Pembangunan gedung pendidikan terpadu dan gedung pusat bahasa IAIN Surakarta pada Tahun Anggaran 2018, merupakan pembangunan gedung perkuliahan, perkantoran dan laboratorium bahasa membutuhkan suasana yang nyaman dan kondusif untuk mendukung layanan pendidikan. Salah satu prasarana pendukung kenyamanan adalah kesejukan ruangan dengan menggunakan AC (air conditioner).

Kebutuhan AC (air conditioner) yang diperlukan adalah menggunakan instalasi AC jenis kaset, untuk sistem pendingin ruangannya. AC jenis Cassette. Jenis ini biasanya diinstal di dalam ruangan rapat atau ruangan kantor. AC ini pun dalam instalasinya ada dua, yaitu yang menonjol dari plafon, dan yang tampak menyatu dengan plafon ruangan. Jika dibandingkan dengan jenis pendingin ruangan lainnya, AC cassette lebih unggul. Akan tetapi, pemasangan pendingin ruangan jenis ini sebaiknya dilakukan pada ruangan yang besar. Ruangan besar antara lain Gedung bertingkat, hall room hingga pusat perbelanjaan. Beberapa kelebihan pemasangan AC cassette tersebut antara lain:


Selengkapnya DOWNLOAD DI SINI

Sumber Illustrasi

KAK Kursi Stacking Tribun Kampu II IAIN Metro 2018



KERANGKA ACUAN KERJA BELANJA (TERM OF REFERENCE)
PEKERJAAN: PENGADAAN KURSI STAKING TRIBUN
DAN TEATER GEDUNG AKADEMIK CENTER
KAMPUS II IAIN METRO
TAHUN ANGGARAN 2018

Latar Belakang
1.       Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
  5. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008; g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Selenajutnya DOWNLOAD DI SINI

Sumber Illustrasi 

KAK Identifikasi Rutilahu Bekasi 2018



KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN IDENTIFIKASI RUMAH TIDAK LAYAK
HUNI DI 4 KECAMATAN

1. LATAR BELAKANG
Secara administrasi KabupatenBekasi merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun dilihat dari posisi geografis adalah bagian dari kawasan Megapolitan JABODETABEK yang masih menjadi pusat pertumbuhan kegiatan ekonomi, memiliki luas + 1.273,88 km 2 , yang terbagi menjadi 23 (dua puluh tiga) kecamatan, 7 kelurahan dan 180 desa, mengalami laju pertumbuhan penduduk yang sangat pesat yaitu 3,87% per tahun (tahun 2015-2016).

Berdasarkan Kabupaten Bekasi Dalam Angka Tahun 2017, jumlah penduduk sampai dengan tahun 2016 adala 3.371.691 jiwa dengan kepadatan penduduk 2.647 jiwa/km 2 . Sedangkan Jumlah Rumah Tangga di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016 adalah 869.454 rumah tangga. Dengan jumlah rumah tangga dan laju perkembangan penduduk yang sedemikian cepat akan mempengaruhi kebutuhan rumah di Kab. Bekasi.

Sesuai amanat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, bahwa setiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karenanya, rumah sebagai sarana tempat tinggal perseorangan ataupun dalam entitas sosial, baik dalam bentuk keluarga atau lainnya merupakan hak setiap orang/warga negara. Secara fungsional, rumah dijadikan sebagai tempat untuk berlindung dari tantangan alam dan ancaman binatang, sekaligus saranainteraksi sosial keluarga dan pada kasus tertentu mewadahi aktivitas ekonomi penghuninya.

Hak perumahan secara nasional didefinisikan sebagai hak bagi setiap orang untuk mendapatkan akses menghuni rumah yang layak dalam suatu komunitas yang aman dan bermartabat secara berkelanjutan. Lebih jauh kelayakan didefinisikan sebagai kelengkapan rumah dengan jaminan keamanan dan hukum, jaminan perolehan prasarana, sarana dan utilitas dasar, akses pada pembiayaan dan atau hal lain untuk memenuhi martabatnya sebagai manusia. Menghuni rumah yang layak berarti pengakuan status legal kependudukan yang membuka identitas sosial, akses pada program peningkatan kesejahteraan serta peluang usaha yang membutuhkan kredibilitas hunian. Kesepakatan universal telah mengelompokkan rumah sebagai bagian dari hak dasar bersama dengan layanan kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya.

Selengkapnya DOWNLOAD DI SINI

Sumber Illustrasi : Dokumen Rutilahu 2018


KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN PENDATAAN RUMAH FORMAL DAN RUMAH
SWADAYA DI WP III KABUPATEN BEKASI

I. LATAR BELAKANG
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta menjadi asset bagi pemiliknya.
Hal itu menjadi salah satu kebutuhan primer setelah sandang dan pangan. Setiap manusia pasti berkeinginan untuk mendapatkan tempat yang layak, layak fisik bangunannya maupun layak infrastrukturnya. Kebutuhan akan rumah/backlog rumah secara nasional mencapai 11,4 juta unit rumah formal dan masih adanya rumah yang tidak layak huni nasional sebanyak 3,4 juta rumah swadaya. adapun Jawa Barat sebesar 1,2 juta unit rumah formal dan rumah swadaya sebesar 285 ribu unit (Sumber Kementerian PUPR dan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat 2017). Kabupaten Bekasi sampai dengan saat ini belum mempunyai data yang akurat tentang jumlah rumah baik formal maupun rumah swadaya, sedangkan proses pembangunan tempat tinggal yang dilakukan oleh para pengembang maupun oleh masyarakat sendiri sangat pesat, hal itu seiring dengan pertumbuhan penduduk dan tumbuhnya kawasan-kawasan industri baru. Dalam rangka mendukung program pembangunan yang berkelanjutan terutama dalam penyediaan rumah dan perumahan dalam kawasan permukiman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Paragraf 3 Pemerintah Kabupaten/Kota Pasal 18 Kewenangan Pemerintah Daerah huruf a menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman.

Selengkapnya DOWNLOAD DI SINI

Sumber Illustrasi

KBLI Baru Rilis Tahun 2020

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI terus menerus disempurnakan dan pada tahun ini pemerintah menerbitkan KBLI versi tahun 2020, 

Perubahan dengan maksud penyempurnaan kategorisasi untuk seluruh sektor lapangan usaha berikut peraturan turunannya, berdampak pada akan terjadinya perubahan di seluruh perijinan yang melibatkan Lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan perijinan dan pelaku usaha yang berbadan hukum.

Pada proses tender atau lelang pekerjaan terutama yang berbasik di website LKPP dengan seluruh jaringan LPSE Kementrian dan Lembagan atau Badan serta Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia akan mengalami perubahan dan penyempurnaan aturan lelang. 

Jadi transisi perubahan atas penyempurnaan perijinan ini akan membawa pengaruh sangat besar terhadap kinerja pemerintahan dan seluruh sektor di seluruh wilayah Indonesia karena harus melewati transisi dan adaptasi yang memakan waktu cukup lama. 

Link downloadnya dapat diunduh di bawah ini

KBLI 2020


RINGKASAN KATEGORI KBLI

 

KATEGORI A

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut.

 

KATEGORI B

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan ineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.

 

KATEGORI C

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan

menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

 

KATEGORI D

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

 

KATEGORI D

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

 

KATEGORI E

TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN

MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya

 

KATEGORI F

KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.

 

Kegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.

 

Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.

 

Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43). Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).

 

Kategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi lain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

 

KATEGORI G

PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL

DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan  memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.

 

Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu

atau logam.

 

Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.

Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, dan lain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

 

KATEGORI H

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.

 

Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731)

 

KATEGORI I

PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM

Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual

melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran

 

KATEGORI J

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya. Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).

 

Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.

 

Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel

 

KATEGORI K

AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan. Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis

 

KATEGORI L

REAL ESTAT

Kategori ini mencakup kegiatan orang yang menyewakan, agen dan atau broker/perantara dalam penjualan atau pembelian real estat, penyewaan real estat dan penyediaan jasa real estat lainnya, seperti jasa penaksir real estat atau bertindak sebagai agen pemegang wasiat real estat. Kegiatan dalam kategori ini bisa dilakukan atas milik sendiri atau milik orang lain yang disewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Termasuk kegiatan pembangunan gedung, yang disatukan dengan pemeliharaan atau penyewaan bangunan tersebut. Kategori ini mencakup pengelola bangunan real estat. Real estat adalah properti berupa tanah dan bangunan.

 

KATEGORI M

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna

 

KATEGORI N

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI,

KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus

 

KATEGORI O

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB

Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup perundang-undangan dan penerjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundangan-undangan, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan negara, keamanan dan keselatan negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib.

 

Status hukum atau institusi bukanlah, (termasuk didalamnya) faktor penentu bagi suatu kegiatan termasuk kategori ini dari pada kegiatan yang sudah disebutkan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk pada kategori ini, meskipun juga dilakukan oleh Badan pemerintahan. Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi pengajaran itu sendiri tidak (kategori P), dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (Q). Demikian pula, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh selain badan pemerintah.

 

KATEGORI P

PENDIDIKAN

Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis seperti halnya dengan berbagai cara komunikasi. Kategori ini juga mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain sesuai dengan tingkatan masing-masing. Untuk setiap tingkat pendidikan pertama, kelompok ini mencakup pendidikan khusus dan layanan khusus termasuk siswa cacat baik mental atau fisik.

 

Kategori ini mencakup pendidikan negeri dan swasta juga mencakup pengajaran yang terutama mengenai kegiatan olahraga dan hiburan dan kegiatan penunjang pendidikan. Pendidikan dapat disediakan dalam ruangan, melalui penyiaran radio dan televisi, internet dan surat menyurat.

 

KATEGORI Q

AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL

Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, hingga kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional.

 

KATEGORI R

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.

 

KATEGORI S

AKTIVITAS JASA LAINNYA

Kategori ini mencakup kegiatan dari keanggotaan organisasi, reparasi komputer dan barang-barang rumah tangga dan barang pribadi, berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini.

 

KATEGORI T

AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA; AKTIVITAS YANG

MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG

DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

Kategori ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja dan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri

 

 

KATEGORI U

AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL

LAINNYA

Kategori ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International Monetary Fund, The World Bank, The World Customs Organization (WHO), the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), the Organization of

Petroleum Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya