KERANGKA
ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN BARANG
Pengadaan
Alat Tulis Kantor DKI Jakarta 2018
1.
LATAR BELAKANG
Berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2016 tentang embentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI jakarta, Badan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan menjadi Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Begitupun di tingkat
Kota Administrasi Jakarta Barat, yang semula Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat berubah menjadi Unit Pelaksana Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam
rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi UP PTSP Kota
Administrasi Jakarta Barat beserta seluruh UP PTSP di bawahnya dalam hal
pelayanan terhadap masyarakat, perlu diadakan pengadaan alat tulis kantor
dengan baik dan menyeluruh sehingga mampu memberikan keluaran berupa penunjang
peralatan dan perlengkapan kerja yang memadai dan efisien, yang dilaksanakan
menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku. Alat Tulis Kantor (ATK)
yang dilelang adalah barang yang tidak ada di e-Katalog dan jumlah pagu
kegiatannya sesuai dengan mekanisme lelang.
Selengkapnya Downliad DI SINI
Sumber Illustrasi
No comments:
Post a Comment