KERANGKA
ACUAN KERJA
KEGIATAN
IDENTIFIKASI RUMAH TIDAK LAYAK
HUNI
DI 4 KECAMATAN
1. LATAR
BELAKANG
Secara
administrasi KabupatenBekasi merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun
dilihat dari posisi geografis adalah bagian dari kawasan Megapolitan
JABODETABEK yang masih menjadi pusat pertumbuhan kegiatan ekonomi, memiliki
luas + 1.273,88 km 2 , yang terbagi menjadi 23 (dua puluh tiga) kecamatan, 7
kelurahan dan 180 desa, mengalami laju pertumbuhan penduduk yang sangat pesat
yaitu 3,87% per tahun (tahun 2015-2016).
Berdasarkan
Kabupaten Bekasi Dalam Angka Tahun 2017, jumlah penduduk sampai dengan tahun
2016 adala 3.371.691 jiwa dengan kepadatan penduduk 2.647 jiwa/km 2 . Sedangkan
Jumlah Rumah Tangga di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016 adalah 869.454 rumah
tangga. Dengan jumlah rumah tangga dan laju perkembangan penduduk yang sedemikian
cepat akan mempengaruhi kebutuhan rumah di Kab. Bekasi.
Sesuai
amanat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, bahwa setiap orang
memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karenanya, rumah sebagai sarana
tempat tinggal perseorangan ataupun dalam entitas sosial, baik dalam bentuk
keluarga atau lainnya merupakan hak setiap orang/warga negara. Secara
fungsional, rumah dijadikan sebagai tempat untuk berlindung dari tantangan alam
dan ancaman binatang, sekaligus saranainteraksi sosial keluarga dan pada kasus
tertentu mewadahi aktivitas ekonomi penghuninya.
Hak
perumahan secara nasional didefinisikan sebagai hak bagi setiap orang untuk mendapatkan
akses menghuni rumah yang layak dalam suatu komunitas yang aman dan bermartabat
secara berkelanjutan. Lebih jauh kelayakan didefinisikan sebagai kelengkapan rumah
dengan jaminan keamanan dan hukum, jaminan perolehan prasarana, sarana dan
utilitas dasar, akses pada pembiayaan dan atau hal lain untuk memenuhi
martabatnya sebagai manusia. Menghuni rumah yang layak berarti pengakuan status
legal kependudukan yang membuka identitas sosial, akses pada program
peningkatan kesejahteraan serta peluang usaha yang membutuhkan kredibilitas
hunian. Kesepakatan universal telah mengelompokkan rumah sebagai bagian dari
hak dasar bersama dengan layanan kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan
keluarganya.
Selengkapnya
DOWNLOAD DI SINI
Sumber
Illustrasi : Dokumen Rutilahu 2018
No comments:
Post a Comment