!-- Global site tag (gtag.js) - Google Analytics --> Tender Indonesia: KAK Identifikasi Rutilahu Bekasi 2018

Saturday, August 1, 2020

KAK Identifikasi Rutilahu Bekasi 2018



KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN IDENTIFIKASI RUMAH TIDAK LAYAK
HUNI DI 4 KECAMATAN

1. LATAR BELAKANG
Secara administrasi KabupatenBekasi merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun dilihat dari posisi geografis adalah bagian dari kawasan Megapolitan JABODETABEK yang masih menjadi pusat pertumbuhan kegiatan ekonomi, memiliki luas + 1.273,88 km 2 , yang terbagi menjadi 23 (dua puluh tiga) kecamatan, 7 kelurahan dan 180 desa, mengalami laju pertumbuhan penduduk yang sangat pesat yaitu 3,87% per tahun (tahun 2015-2016).

Berdasarkan Kabupaten Bekasi Dalam Angka Tahun 2017, jumlah penduduk sampai dengan tahun 2016 adala 3.371.691 jiwa dengan kepadatan penduduk 2.647 jiwa/km 2 . Sedangkan Jumlah Rumah Tangga di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016 adalah 869.454 rumah tangga. Dengan jumlah rumah tangga dan laju perkembangan penduduk yang sedemikian cepat akan mempengaruhi kebutuhan rumah di Kab. Bekasi.

Sesuai amanat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, bahwa setiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karenanya, rumah sebagai sarana tempat tinggal perseorangan ataupun dalam entitas sosial, baik dalam bentuk keluarga atau lainnya merupakan hak setiap orang/warga negara. Secara fungsional, rumah dijadikan sebagai tempat untuk berlindung dari tantangan alam dan ancaman binatang, sekaligus saranainteraksi sosial keluarga dan pada kasus tertentu mewadahi aktivitas ekonomi penghuninya.

Hak perumahan secara nasional didefinisikan sebagai hak bagi setiap orang untuk mendapatkan akses menghuni rumah yang layak dalam suatu komunitas yang aman dan bermartabat secara berkelanjutan. Lebih jauh kelayakan didefinisikan sebagai kelengkapan rumah dengan jaminan keamanan dan hukum, jaminan perolehan prasarana, sarana dan utilitas dasar, akses pada pembiayaan dan atau hal lain untuk memenuhi martabatnya sebagai manusia. Menghuni rumah yang layak berarti pengakuan status legal kependudukan yang membuka identitas sosial, akses pada program peningkatan kesejahteraan serta peluang usaha yang membutuhkan kredibilitas hunian. Kesepakatan universal telah mengelompokkan rumah sebagai bagian dari hak dasar bersama dengan layanan kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya.

Selengkapnya DOWNLOAD DI SINI

Sumber Illustrasi : Dokumen Rutilahu 2018

No comments:

Post a Comment