KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN PENDATAAN RUMAH FORMAL DAN RUMAH
SWADAYA DI WP III KABUPATEN BEKASI
I. LATAR BELAKANG
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta menjadi asset bagi pemiliknya.
Hal itu menjadi salah satu kebutuhan primer setelah sandang dan pangan. Setiap manusia pasti berkeinginan untuk mendapatkan tempat yang layak, layak fisik bangunannya maupun layak infrastrukturnya. Kebutuhan akan rumah/backlog rumah secara nasional mencapai 11,4 juta unit rumah formal dan masih adanya rumah yang tidak layak huni nasional sebanyak 3,4 juta rumah swadaya. adapun Jawa Barat sebesar 1,2 juta unit rumah formal dan rumah swadaya sebesar 285 ribu unit (Sumber Kementerian PUPR dan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat 2017). Kabupaten Bekasi sampai dengan saat ini belum mempunyai data yang akurat tentang jumlah rumah baik formal maupun rumah swadaya, sedangkan proses pembangunan tempat tinggal yang dilakukan oleh para pengembang maupun oleh masyarakat sendiri sangat pesat, hal itu seiring dengan pertumbuhan penduduk dan tumbuhnya kawasan-kawasan industri baru. Dalam rangka mendukung program pembangunan yang berkelanjutan terutama dalam penyediaan rumah dan perumahan dalam kawasan permukiman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Paragraf 3 Pemerintah Kabupaten/Kota Pasal 18 Kewenangan Pemerintah Daerah huruf a menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman.
Selengkapnya DOWNLOAD DI SINI
Sumber Illustrasi
No comments:
Post a Comment