KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN UPAYA KELOLA LINGKUNGAN
DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
RUSUNAWA SOLOKAN JERUK-KABUPATEN BANDUNG DAN
PADALARANG KABUPATEN BANDUNG BARAT
1. LATAR BELAKANG
Kebutuhan tempat tinggal sebagai hunian bagi warga masyarakat dari waktu ke waktu selalu meningkat seiring dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan dinamika perkembangan ekononomi yang terjadi di suatu kawasan atau wilayah. Penyediaan hunian yang secara aktual diserahkan kepada
masyarakat ataupun mekanisme pasar yang selama ini terjadi, belum dapat memenuhi kebutuhan, terutama untuk sebagian golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah sesuai dengan undang-undang melaksanakan berbagai program dalam bentuk stimulasi penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpanghasian rendah (MBR) melalui berbagai skema, yang antara lain dengan penyelenggaraan rumah susun umum
sederhana sewa (Rusunawa), sebagai salah satu alternatif penyediaan tempat tinggal dalam lingkungan hunian yang layak.
Selain untuk membantu menyediakan tempat tinggal dalam lingkungan yang layak, Rusunawa merupakan bentuk hunian singgah bagi MBR sebelum mempunyai kemampuan untuk memiliki hunian yang sesuai dengan tingkat kesejahteraannya serta dalam upaya penataan lingkungan perumahan dan kawasan permukiman tidak layak huni khususnya di kawasan perkotaan.
Selanjutnya DOWNLOAD DI SINI
Sumber ILLUSTRASI
No comments:
Post a Comment