KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PEKERJAAN
PENGADAAN MEBELAIR DAN BRANKAS KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN KABUPATEN/KOTA SE JAWA BARAT TAHUN 2018
I. Latar Belakang
Salah satu spirit yang tersirat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Unit Pelaksana Teknis Kantor Kementerian Agama di Tingkat Kecamatan adalah penguatan pada aspek mutu layanan. Konsekwensi dari regulasi tersebut, maka Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam telah melakukan upaya – upaya untuk Peningkatan kualitas atau mutu layanan melalui Program Revitalisasi aspek-aspek urgen yang menjadi ruh pendukung peningkatan kualitas layanan dimaksud.
No comments:
Post a Comment