Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Pada saat saya sedang mengisi konten untuk blog Tender Indonesia yang sekarang sedang anda baca (semoga bukan ge-er, tapi pede abis) saya mengisi berkali-kali postingan untuk LPSE Kementerian, yang di dalamnya berisi semua link, URL atau tautan dengan LPSE seluruh kementerian di negeri tercinta ini, Indonesia.
Saya mencoba membuat standar informasi yang menurut saya sudah menjadi standar baku untuk informasi mengenai LPSE di Menu "KONTAK KAMI" dengan info sebagai berikut untuk masing-masing LPSE:
Alamat Website :
Alamat LPSE :
No Telp/Kontak :
No Telp/Kontak :
No, Fax :
Alamar email :
Dari hasil browsing satu persatu LPSE Kementerian, ada catatan yang saya jadikan pertanyaan, yaitu mengenai LPSE Kementerian Sosial yang tidak saya temukan, namun menempel pada LPSE Kementerian Keuangan, alasannya belum saya temukan, namun seiring waktu, pasti akan ketemu alasannya. Jika ada pembaca yang mengetahui persis, silakan memberikan komentar di bawah postingan ini.
Lalu kemudian saya mencoba melirik Kementerian Baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Pikir saya jika sejak pembentukannya pada tahun 2015 maka sudah pasti pada tahun ini sudah ada LPSE nya yang memuat berbagai tender atau lelang dari BUMN yang selama ini berserakan seperti eproc Bank Indonesia, eproc PLN dan eproc-eproc lainnya.
Namun hasil surfing saya tidak menemukan dimana adanya LPSE Kementerian BUMN. Lagi-lagi saya meminta para pembaca untuk memberikan komentar atas keluh kesah saya sebagai penulis lepas untuk blog gratis ini tentang LPSE Kementerian BUMN.
Naah, yang menjadi kaget saya ketika saya melakukan entry standar info untuk LPSE Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau LPSE Kemenkumham, pada menu KONTAK KAMI, di sana berderet rapih informasi kontak yang didominasi oleh alamat email masing-masing yaitu: Sekretariat Jenderal, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Ditjen Hak Asasi Manusia Inspektorat Jenderal Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM serta puluhan Kantor Wilayah mulai dari Kanwil Nanggroe Aceh Darussalaam hingga Kanwil Papua Barat.
Sebagai orang awam di urusan IT, atau Sisten Informasi, saya melihat ada inkonsistensi yang mencolok di antara masing-masing LPSE. bahkan ada pula LPSE yang tidak mencantumkan informasi kontaknya walau hanya sebuah alamat email saja, aneh bin ajaib.
Ketika Indonesia dinaikkan gradenya menjadi Negara Maju dan melambaikan tangan pada status Negara Berkembang, seyogyanya hal-hal yang berkaitan dengan layanan publik dilakukan dengan seragam, apalagi ini layanan publik untuk tender atau lelang yang sifatnya terbuka, online dan dilihat oleh milyaran pasang mata seluruh dunia.
Saya menulis ini tidak dengan pretensi apa pun hanya ada semacam sedikit expectasi bahwa LPSE Kementerian sebagai wadah publik tempat bertarungnya para jagoan tender, bisa lebih elegan, memiliki performance yang unggul dan lain sebagainya. Sebab tak bisa dipungkiri bahwa geliat dan arus aliran uang salah satunya karena ada kegiatan pemerintah di bidang pembangunan melalui proses tender terbuka, yang tentu saja akan menghasilkan para petarung dari pengusaha handal yang punya moral terpuji dan tidak terlibat korupsi, koneksi dan kolusi seperti yang sering saya baca dalam dokumen pemilihan yaitu Pakta Integritas.
Semoga bermanfaat.
Bandung, 26 Juli 2020
No comments:
Post a Comment