amdal ruas jalan desa SUKEREJO-desa RANTAU PULUT-desa TUMBANG MANJUL-desa TUMBANG
LANGKAi
Bagian I
pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang mengisyaratkan agar setiap Kabupaten/Kota menyusun Rencana Tata Ruang
Wilayah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan. Rencana ini berisikan
rencana struktur dan pola ruang yang dapat memberikan arahan untuk mengubah dan
mentransformasikan kondisi yang terbentuk saat ini (existing condition) kepada
kondisi yang terbentuk pada masa yang akan datang (future condition) menjadi lebih
aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan lestari.
Dalam Rencana Strategis Jangka Menengah, Indonesia
ditargetkan menjadi negara dengan pendapatan per kapita 14.250-15.500 USD atau
salah satu negara dengan pendapatan tinggi pada tahun 2025. Untuk mencapai hal
ini, infrastruktur jalan harus dikembangkan dan dipelihara untuk menjamin tidak
adanya hambatan dalam pergerakan barang dan orang yang kemudian mengarah pada
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu langkah strategis Ditjen
Bina Marga adalah dengan mengembangkan dan meningkatkan pendekatan perencanaan
dan desain untuk mengakomodasi tantangan-tantangan terkait isu kinerja aset
jalan. Tantangan tersebut seperti beban berlebih, temperatur perkerasan tinggi,
curah hujan tinggi dan tanah lunak. Sehingga diperlukan pendekatan dengan
desain mekanistik, prosedur pendukung empiris, dan solusi berdasarkan chart
yang mengakomodasi tantangan tersebut secara komprehensif.
selengkapnya download DI SINI
Bandung, 22 Juli 2020
No comments:
Post a Comment